Dana  adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu
sekolah dalam membiayai operasional pendidikan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai
keperluan sekolah, namun penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
tidak boleh untuk kepentingan pribadi.
Berikut adalah rincian penggunaan Dana BOS:
Yang diperbolehkan:
 Penyediaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan habis pakai:
Dana BOS dapat digunakan untuk membeli ATK seperti kertas, pulpen, tinta printer, dan
bahan habis pakai lainnya yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
 Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah:
Dana BOS dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan ringan pada bangunan
sekolah, perabot, dan fasilitas lainnya.
 Pengembangan perpustakaan:
Dana BOS dapat digunakan untuk membeli buku, majalah, dan bahan bacaan lainnya
untuk perpustakaan sekolah.
 Penyediaan alat multimedia pembelajaran:
Dana BOS dapat digunakan untuk membeli komputer, proyektor, dan peralatan
multimedia lainnya yang menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi.
 Peningkatan kesejahteraan guru honorer:
Dana BOS dapat digunakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer
di sekolah.
 Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler:
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembelajaran seperti les
tambahan, tryout, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
 Penerimaan peserta didik baru (PPDB):
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan PPDB, seperti pengadaan formulir
pendaftaran, biaya tes masuk, dan lain-lain.
 Kegiatan lain yang mendukung operasional sekolah:
Dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan lain yang mendukung operasional
sekolah, seperti biaya langganan listrik, air, internet, dan lain-lain.
Dengan memahami ketentuan penggunaan Dana BOS, diharapkan dana ini dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Di SMK Muhammadiyah 1 Boyolali untuk peggunaan dana BOS Reguler adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan Standar Isi Rp. 60.000
2. Pengembangan Standar Proses Rp. 22.470.000
3. Pengembangan Pendidik dan Lembaga Kependidikan Rp. 6.085.000
4. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 40.901.400
5. Pengembangan Standar Pengelolaan Rp. 39.037.000
6. Pengembangan Standar Pembiayaan Rp. 116.863.700
7. Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian Rp. 31.832.600

Jumlah total penggunaan laporan BOSreguler Tahap satau adalah Rp. 257.250.300 (dua
ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah).
Total penerimaan dana BOSP untuk periode ini adalah Rp. 260.800.000 (Dua ratus enam
puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dan masih sisa saldo untuk BOSP periode ini adalah
Rp. 3.549.700 (Tiga juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Untuk lebih jelasnya bisa di lihat dalam form di bawah ini (link).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *